OK OCE Logo OK OCE Indonesia
Beranda Berita Event & Pelatihan Komunitas Penggerak Donasi Kemanusiaan Tentang Kami FAQ & Bantuan

Perizinan

Peserta akan dijelaskan perizinan sesuai dengan kebutuhannya.

Perizinan

Melalui OK OCE Indonesia, usaha sobat akan mendapatkan bimbingan dalam mengelola perizinan usaha oleh Mentor OK OCE Indonesia. Fasilitas tersebut, dapat diakses melalui sistem OK OCE Indonesia.
 

Izin Sertifikasi Halal

“Izin sertifikasi halal memastikan bahwa produk memenuhi standar syariah Islam, memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut bebas dari bahan-bahan haram dan diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal.”
Untuk informasi mengenai syarat dan ketentuan lebih lengkap, Sobat bisa mengunjungi:https://ptsp.halal.go.id/
 

Nomor Izin Berusaha

“Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha segera buat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memudahkan akses legalitas, memperluas peluang bisnis, dan meningkatkan kredibilitas usaha Anda di mata pemerintah dan konsumen.
Untuk informasi mengenai syarat dan ketentuan lebih lengkap, Sobat bisa mengunjungi:https://oss.go.id/
 

Izin Sertifikasi Kosmetik

“Dapatkan izin sertifikasi kosmetik, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Obat untuk menjamin keamanan, kualitas, dan legalitas produk Anda, serta untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek Anda.”
Untuk informasi mengenai syarat dan ketentuan diatas lebih lengkap, Sobat bisa mengunjungi: https://notifkos.pom.go.id (Izin/ sertifikasi Kosmetik)
https://asrot.pom.go.id (Obat Tradisional)
e-Registration OTSM – BPOM(Suplemen Kesehatan)
https://new-aero.pom.go.id/ (Obat).

Izin Sertifikasi Pangan

“Dapatkan izin sertifikasi pangan untuk memastikan produk makanan Anda memenuhi standar keamanan dan kualitas, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.”
Untuk informasi mengenai syarat dan ketentuan lebih lengkap, Sobat bisa mengunjungi: Beranda | Direktorat Registrasi Pangan Olahan (pom.go.id)
 

Izin Sertifikasi HAKI

“Ajukan izin sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi dan mengamankan hak cipta, merek dagang, serta inovasi Anda dari penggunaan yang tidak sah.”
Berikut informasi Pendaftaran Hak Merek:
– Tata Cara Pendaftaran https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/proses-pendaftaran-merek

Izin Sertifikasi PKRT

“Ajukan izin sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi dan mengamankan hak cipta, merek dagang, serta inovasi Anda dari penggunaan yang tidak sah.”
Berikut informasi Pendaftaran Hak Merek:
– Tata Cara Pendaftaran https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/proses-pendaftaran-merek