OK OCE Logo OK OCE Indonesia
Beranda Berita Event & Pelatihan Komunitas Penggerak Donasi Kemanusiaan Tentang Kami FAQ & Bantuan

Pentingnya Sertifikasi Halal, Tidak Bisa Ditawar: OK OCE Dorong UMKM Siap Hadapi Regulasi Halal Nasional

OK OCE INDONESIA

Jakarta — Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya sertifikasi halal, OK OCE Distribution Center berkolaborasi dengan PT Jangkar Global Groups dan Universitas Ary Ginanjar (UAG) menggelar webinar bertajuk “Pentingnya Sertifikasi Halal, Tidak Bisa Ditawar.”
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (15/10/2025) pukul 13.00–14.30 WIB.

Webinar menghadirkan tiga narasumber kompeten, yaitu Indah Sulihastuti (Entrepreneur dan Ketua Harian OK OCE Distribution Center), Akhmad Fauzi (Direktur PT Jangkar Global Groups), dan Andika Perdana (Ketua LP3H Universitas Ary Ginanjar sekaligus Certified Halal Supervisor ESQ Halal Center).

Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi keharusan strategis bagi pelaku usaha, bukan sekadar kewajiban moral atau keagamaan. Regulasi mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam UU No. 33 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2021, hingga PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Mulai tahun 2026, produk makanan dan minuman yang beredar tanpa sertifikat halal berisiko dianggap ilegal dan dapat terkena sanksi administratif.

Menurut Andika Perdana, sertifikasi halal bukan hanya memenuhi peraturan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi UMKM. “Sertifikasi halal kini menjadi strategi branding baru. Berdasarkan survei Nielsen IQ tahun 2021, sekitar 80% konsumen muslim Indonesia menjadikan label halal sebagai faktor utama dalam keputusan membeli,” jelas Andika.

“Jadi, sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan kunci kepercayaan dan daya saing usaha,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapat penjelasan tentang mekanisme Self Declare Halal Certification, yaitu sistem yang memungkinkan pelaku UMKM menyatakan kehalalan produknya secara mandiri selama memenuhi syarat tertentu. Sementara bagi usaha dengan proses produksi yang lebih kompleks, tersedia Regular Halal Certification yang melibatkan auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Melalui webinar ini, OK OCE Distribution Center berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami urgensi sertifikasi halal dan segera mempersiapkan diri menghadapi penerapan penuh regulasi halal nasional pada 2026.


Informasi lebih lanjut:
Website: ok oce.net
Instagram: @okoce.indonesia

Bagikan: WhatsApp Telegram Facebook X

Artikel terkait